MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI INDONESIA
DISUSUN OLEH
M. ASFAR SYAFAR (I11112286)
NESMAWATI (I11112287)
SETIAWAN HALIM (I11112288)
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas rahmat dan nikmat yang telah dilimpahkan kepada penulis, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Demokrasi Indonesia”
Terselesainya makalah ini tidak lepas dari dukungan
beberapa pihak yang telah memberikan kepada penulis berupa motivasi, baik
materi maupun moril. Oleh karena itu, penulis bermaksud mengucapkan banyak
terima kasih kepada seluruh pihak yang tak dapat saya
sebutkan satu persatu, semua yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari bahwa
penyusunan makalah ini belum mencapai kesempurnaan, sehingga kritik dan saran
yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dari berbagai pihak demi
kesempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Makassar, 1 April 2013
Kelompok VI
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pelaksanaan demokrasi diIndonesia bertujuan untk
kepentingan bangsa dan negera Indonesia, yaitu mewujudkan tujuan nasional.
Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan untuk civil society (masyarakat
madani ), di dalamnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara
sangatlah besar. Dalam masyarakat madani partisipasi dan kemandiriaan
masyarakat sangat di perlukan untuk menyukseskan tujuan pembangunan nasional
khususnya, dan umumnya tujuan Negara.
Menurut pandangan Welzer (1999:1) masalah civil
society yang di Indonesia disebut “masyarakat madani”, yang kini menjadi pusat
perhatian dan perdebatan akademis di berbagai belahan bumi, merupakan
pengulangan kembali perdebatan “American
Liberalisme/ communitarianism” yang terpusat pada persoalan: the state atau
negara di satu pihak, dan civil society di lain pihak, yang sesungguhnya di
antara tersebut satu sama lain saling berkaitan. Menurut Welzer (1999) seorang
civil republikan, Jacobin, yang memihak pada pandangan pentingnya negara,
berpendapat bahwa dalam kehidupan ini hanya ada satu komunitas yng dianggap
penting, yakni “the political community” atau masyarakat politik yang
anggotanya adalah warga negara yang kesemuanya dilihat sebagai active participant
in democratic decision making atau partisipan yang aktif dalam pengambilan keputusan
yang demokratis.
Di Indonesia, sebagaimana telah dibahas terdahulu,
konsep masyarakat madani ini terhitung masih baru dan masih banyak
diperdebatkan, baik istilah maupun karateristiknya. Misalnya, Culla (1999:3;
Raharjo:1999) memandang istilah masyarakat madani hanyalah salah satu dari
berbagai istilah sebagai padanan kata civil society. Selain itu, masih ada
beberapa padanan istilah lainnya, seperti masyarakatwarga, masyarakat kewargaan,
masyarakat sipil, masyarakat beradab, masyarakat berbudaya. Sementara itu, Tim
Nasionol Reformasi Menuju Masyarakat Madani (1999:32) menyarankan untuk menggunakan
istilah masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan
hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama
pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia, yaitu demokrasi liberal,
demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Hal inilah yang kemudian menarik
untuk diketahui tentang bagaimana demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu
penulis berusaha untuk memberikan pemahaman tentang pertanyaan tersebut dalam makalah ini. Semoga
makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan pemahaman terkait pertanyaan
yang dikaji.
I.2
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas dapat diambil rumusan permasalahan yaitu
1. Bagaimana
makna demokrasi?
2. Bagaimana
bentuk- bentuk demokrasi?
3. Bagaimana
keunggulan demokrasi?
4. Bagaimana
nilai- nilai demokrasi?
5. Bagaimana
demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanannya?
6. Bagaimana
pendidikan demokrasi?
I.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan
penulisan makalah ini yaitu :
1.
Untuk
mengetahui makna demokrasi
2.
Untuk
mengetahui bentuk- bentuk demokrasi
3.
Untuk
mengetahui keunggulan demokrasi
4.
Untuk
mengetahui nilai- nilai demokrasi
5.
Untuk
mengetahui demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanaannya
6.
Untuk
mengetahui pendidikan demokrasi
I.4 Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini yaitu :
1.
Dapat
dijadikan sebagai sumber informasi terkait pemahaman mengenai demokrasi
2.
Dapat
dijadikan sebagai proses pembelajaran di dalam penulisan makalah
BAB II
PEMBAHASAN
II.1
Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani t artinya
rakyat, kratos berarti pemerintahanm. Demokrasi, artinya
pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang
sangat menentukan. Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of Current
Enghlish ( Hornby, dkk.: 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
Demcracy adalah: “ (1) country with principles of government in which all
adult citizens share through their ellected representatives; (2) country
with governmen which encourages and allows rights of citizenship such as
freedom of speeach, religion, opinion, and associayion, the assertion of
rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of
minoritiea; (3) society in which there is treatment of each other by
citizans as equals”. Dari kutipan pengertian tersebut, tampak bahwa kata
demokrasi merujuk pada konsep kehiduoan negara atau masyarakat tempat warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalm pemerintahan melalui wakilnya yang
terpilih. Lalu, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara,
beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law. Selain
itu, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas
dan mayarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.
Istilah Demokrasi pertama kali dipakai di Yunani
kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang
berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil.
Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah
dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan
bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan
dilaksanakan dan segal permasalahan kemayarakatan. Karena rakyat ikut
berpartisipasisecara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi
langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat dalam
pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu
sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para
calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperi padi atau pisang. Rakyat
memberi suara pada calon masing-masing yang dipilih dengan memasukkan lidi
kedalam tabung bamboo milik caloon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi
terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Disamping memilih kepala desa,
pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa
untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa
semacam ini dikenal istilah musyawarah desa.
Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang
dan penduduknyapun terus bertambah demokrasi langsung tidak lagi diterapkan
karena:
a.
Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin
disediakan.
b.
Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin
dilaksanakan.
c.
Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena
sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir
Bagi negara-negagra besar yang penduduknya
berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebarandi beberapa daerah atau
kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk
memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih
wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakilwakil rakyat yang duduk
dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demoknrasi. Rakyat ttetap
merupakanpemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung
atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung
dilaksanakan karena halhal berikut:
a.
Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat
tidak mungkin dilakukan.
b.
Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana
lagi, berbeda dengan masalah yang dihadapi desa yang tradisional.
c.
Setiap warga negara memiliki kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya
sehingga masalah perintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan
mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu
sesudah zaman Yunani kuno tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi
Amerika dan Revolusi Prancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan
sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan
Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem
pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut.
a.
Mula-mula demokrasi berarti politk yang mengcakup pengertian tentang pengakuan hak-hak
asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan
dipilih untuk badan-badan pewakilan.
b.
Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem
politik, juga mengcakup sistem ekonomidan sistem sosial. Dengan demikian,
demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan,
juga meliputi demokkrasi ekonomi danpolitik. Namun, pengertian demokrasi yang
paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah
demokrasi ialah pengakuan hakekat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia
itu mempunyai kemanpuan yang sama dalam hubungan yang satu dengan yang lain.
Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai
berikut.
a.
Pengakuan partisipasi didalam pemerintahan . misalnya, pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia
b.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (
1995:6 ) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11(sebelas)
pilar atau soko guru, yakni “ kedaulatan rakyat, pemerintah berdasarkan
pesetujuan dari yang diperintah, kekusaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan
hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur,persamaan didepan hukum,
proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara kostitusional, pluralisme
sosial, ekonomi dan politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme,serta kerja
sama dan mufakat.”
II.2
Bentuk- Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian
pendapat terbagi ke dalam :
1)
Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan
keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2)
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, pengambilan
keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui
Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan
kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3)
Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.Demokrasi
ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi
wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui raferendum dan
inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss . Referendum
adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum
dibagi menjadi tiga macam”
a. Referendum wajib
Referendum ini
dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar
dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang
telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini
dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat
penting atau mendasar.
b. Referendum tidak
wajib
Referendum ini
dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang
diumumkan, sejumlah rakyat mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam wakyu
tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat
menjadi undang-undanmg yang bersifat tetap.
c. Referendum
konsultatif
Referendum ini hanya
sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak mengerti
permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang tertentu
yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
b. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau
perioritasnya terdiri dari :
1)
Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang
dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan
ekonomi. Indifidu diberi kebebasan yang luas. sehingga demokrasi ini disebut
juga demokrasi liberal
2)
Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunya
kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak
menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis
komunis.
3)
Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua jenis
demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh
rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
c. Demokrasi dibagi berdasarkan
prisip ideologi :
1)
Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada
individu. Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan
sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak
atas kostitusi (hukum dasar).
2)
Demokrasi rakyat atau demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara
mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
d.
Bedasarkan wewenang dan hubungan antara
alat kelengkapan negara, demokrasi dibagi menjadi :
1)
Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer antara lain :
a) DPR lebih kuat dari
pemerintah ;
b) Menteri bertanggung
jawab pada DPR;
c) Program
kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
d) Kedudukan kepala
negara sebagai simbol idak dapat diganggu gugat.
2)
Demokrasi sistem pemisahan/pebagian kekuasaan (Presidensil).
Ciri-ciri
pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
a) Negara dikepalai
presiden ;
b) Kekuasaan eksekutif
presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat
melalui badan perwakilan ;
c) Presiden mempunya
kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri ;
d) Menteri tidak
bertanggung jawabkepada DPR, tetapi kepada presiden; serata
e) Presiden dan DPR
mempunya kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling
membubarkan.
II.3
Keunggulan Demokrasi
Sebagaimana telah diuraikan, ciri-ciri demokrasi
antara lain :
a.
keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat
b.
kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih
kepentingan daripada kepentingan individu atau golongan;
c.
kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah
untuk kepentingan rakyat; serta
d.
kedaulatan ada di tangan rakyat, dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan
penting dalam sistem kekuasaan negara.
Setelah anda munyimak ciri dari demokrasi dan
nilai-nilai demokrasi sebagaimana
telah
diuraikan, coba bandingkan dengan bentuk pemerintah berikut:
Oligarki adalah
sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi
rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya lembaga
perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada tangan segelintir
orang tersebut.
Anarki adalah
pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar
dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa
aturan yang jelas.
Moboraksi
adalah
pemerintahan yang dikuasai olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang
berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh
sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah
kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter).
II.4
Nilai- Nilai Demokrasi
Sebenarnya
pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan
partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok itu telah
mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial,
dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat pada demokrasi yang
bebeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk
demokrasi Negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi dengan negara
yang lain. Disamping itu, bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda
dari bentuk demokrasi masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa
sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan
masa UUD sementara tahun 1950.
Adapun yang paling utama dalam menetukan berlakunya
sistem demokrasi disuatu negara ialah ada atau tidaknya asas demokrasi pada
sistem itu, sebagai berikut;
a)
pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaanterhadap martabat manusia dengan
tidak melupakan kepentingan umum.
b)
Adanya partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak
ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.
Di dunia Barat, demokrasi berkembang dalam suatu
sistem masyarakat yang liberal (bebas dan merdeka). Oleh karena itu, lahirlah
suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang menjunjung
hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas
kepetingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem
pemerintahan yang liberal. Didalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur
tangan pemerintah tidak terlalu banyak didalam kehidupan masyarakat. Karena sistem
ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia Barat, sistem pemerintahan yang
liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.
Atas dasar itu, berikut akan dibahas bahwa demokrasi
didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B.Mayo telah mencoba untuk
memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap
masyarakat demokratis memiliki semua nilai-nilai ini, tetapi bergantung pada
perkembangan sejarah, aspirasi, dan budaya poltik masingmasing. Berikut adalah
nilai-nilai yang diutarakan Henry B.Mayo:
a.
menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b.
menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah;
c.
menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
d.
membatasi pemakaian kekerasan sampai munimum;
e.
mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman; serta
f.
menjamin tegaknya keadilan.
Dengan demikian, untuk melaksanakan nilai-nilai
demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga berikut
a.
pemerintahan yang bertanggung jawab.
b.
Satu dewan perwakilan rakyat yang mewakil golongan-golongan dan
kepentingankepentingan dalam masyarakat yang diplih melalui pemilahan umum
secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasn terhadap
penerintah. Tentu saja pengawasan yang konstruktif (titik membangun) dan sesuai
normative (akuran yang berlaku).
c.
Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol
ini menjaling hubungan yang rutin dan berkesinambungan, juga menghubungkan antara
rakyat dan pemerintah
d.
Pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.
Sistem peradilan yang bebas untuk mejamin hak-hak dan mempaertahankan keadilan.
Berdasarkan UUD 1945 nagara Indonesia adalah negara
demokrasi. Demokrasi adalah pemerintahan
oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan
oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang
bebas. Abraham Lincoln menyebutkan, demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (is a government of the people,
by the people, and the people).
Hampir semua negara di dunia sekarah ini mengatakan
dirinya negara demokrasi, walaupun pelaksanaan demokrasi di setiap negara sudah
beraneka ragam. Misalnya, ada demokrasi liberal, seperti di Amerika Serikat dan
ada demokrasi Pancasila, seperti di Indonesia. Dalam demokrasi liberal, pemerintah
dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum dan partai yang kalah
menjadi pihak oposisi.
Dengan adanya suatu kehidupan yang demokratis,
melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat,
ketentraman dan ketertiban diharapkan akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara
pelaksanaan demokrasi pacasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena
penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Kegagalan demokrasi Pancasila zaman orde baru, tidak
berasal dari konsep dasar demokrasi Pacasila, tetapi lebih pada praktik atau
pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi Pancasila itu. Demokrasi
Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sependukungnya. Pelaksanaan
demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan
karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan
bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Kegagalan demokrasi pancasila pada zaman orde baru
membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman
tersebut, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah
dan tujuan demokrasi pancasila; menciptakan prasarana dan sarana yang
diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi pancasila; membuat dan menata kembali
progrm-program pembangunan di tengahtengah berbagai persoalan yang dialami masyarakat
sekarang ini; serta bagaimana program-program itu dapat menggerakkan
partisipasi seluruh masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus
akan menjadi kontrol bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif, khususnya
bagi pemerintah, baik dipusat maupun daerah. Dengan demikian, dapat dicegah
hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi, penyalagunaan
wewenang, dan lain-lain. Dengan telah diletakkannya dasar-dasar pelaksanaan
demokrasi pancasila, persoalan berikutnya adalah bagaimana menggerakkan rakyat
untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan pembangunan politik.
Keberhasilan pelaksanaan suatu sistem demokrasi dapat ditunjukkan dengan
tingkat partisipasi rakyat pendukungnya. Partisipasi yang dibutuhkan bukan
hanya karena adanya hasil pembangunan yang dapat dinikmati, melainkan karena
adanya pertisispasi yang timbul berdasarkan kesadaran dan pengertian terhadap
hak-hak dan kewajiban masyarakat. Kunci semua pelaksanaan demokrasi tersebut
adalah bagaimana pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara murni dan
konsekuen. Usaha tersebut telah dilakukan oleh pemerintah orde baru, tetapi
dalam pelaksanaannya banyak yang menginkarinya sehingga menimbulkan KKN
(kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Sebagaimana telah dijelaskan, meski orde baru jatuh,
demokrasi pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini karena pemerintahan orde
reformasi tetap menjalankan pemerintahannya dengan demokrasi pancasila. Penegakan
kehidupan yang lebih demokratis pada orde reformasi telah banyak diupayakan, antara
lain sebagai berikut.
a.
Diselenggarakannya pemilu tahun 1999 dengan berasaskan langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, serta adil dan beradab.
b.
Diberikannya kebebasan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik pemilu
1999 diikuti oleh 48 partai politik.
c.
Pers diberi kebebasan sehingga banyak sekali bermunculan media massa (cetak dan
elektronik) baru.
d.
Kedudukan ketua MPR terpisah dari ketuaDPR.
e.
Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi kekuatan Presiden.
f.
Refungsional lembaga-lembaga tinggi negara.
g.
Diselenggarakannya pemilu 2004, dengan pemilihan lagsung anggota DPR, DPRD, dan
Presiden/Wakil Presiden.
Dengan demikian, dalam tahap awal reformasi ini,
pemerintah baru menata bidang politik dan hukum (konstitusi), sedangkan bidang
lainnya masih terus dalam tahap penataan. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada
Orde Reformasi ini tetap harus bersumberkan pada hukum yang berlaku di
Indonesia.
II.5
Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Pelaksanaannya
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan
hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama
pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi
liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan
konstituante menetakan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah
pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru.
Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi
dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada
tangan seorang Presiden. Semua ini diungkapkan dan dibahas sebagai bahan kajian
dan pembelajaran. Dengan belajar dari pengalaman, pelaksanaan demokrasi pada
era reformasi sekarang ini diharapkan tidak salah arah.
Berdasarkan pengalaman yang dijadikan pelajaran,
diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu, perlu
dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti, penuh
perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian diri. Kegagalan orde
lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan
bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi
dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka
supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan
keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin
yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas,
kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan kebersamaan.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda
dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang berlaku ddii
negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya
dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap
demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan
pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, Negara kesatuan
RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi
Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah
ada Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a.
Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di negara kita telah
dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949),
kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan
Demokrasi Parlementer tersebut secara
yuridis formal berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan
kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer
(1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program
dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan.
Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan tersebut adalah sering
bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya,
selama tahun 1945-1959 dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I,
Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur
kabinet kurang lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet,
yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.
Mengapa dalam sistem pemerintahan parlementer,
kabinet sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan
sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (parlemen)
dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan
kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag tercermin di DPR (parlemen),
maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas
politik adalah perberdaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai
politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa kegagalan
konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu,
terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki
kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar
negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan.
Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai
politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada
mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan
itulah maka demokrasi parlementer di indonesia ditinggalkan dan diganti dengan
demokrasi terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b.
Demokrasi Pancasila Terpimpin
` Adanya kegagalan konstituante dalam
menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan
keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit
presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik melalui
pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia
pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk
pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November
1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan sekarang, mengapa lahir demokrasi
Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari keisyafan, kesadaran,dan keyakinan
terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer
(liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik
maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara konsepsional,demokrasi terpimpin
berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung arti bahwa yang
membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di Indonesia adalah sila
keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.
Apabila dikaji dari hakikat dan ciri negara
demokrasi, dapat dikatakan bahwademokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah
menyimpang dari dari demokrasi konstitusional. Deemokrasi Terpimpin menonjolkan
“kepimimpina” yang jauh lebih besar daripada demokrasinya sehingga idedasar
demokrasi kehilangan artinya. Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang
berfungsinya lembaga legislatif dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan
pemerintah sering kali menyipan dari ketentuan UUD 1945.misalnya, pada 1960
presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh
DPR Gotong Royong melalui penetapan Presiden;pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri
sehingga otomatis menjadi pembantu Presiden;dan pengankatan Presiden seumur
hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.
Secara konsepsional pula, demokrasi terpimpin
memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat
pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika
memberikan amanat pada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok
demokrasi terpimpin antara lain:
1)
demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme, dan
berbeda pula dengan demokrasi liberal yang dipraktikkan selama ini;
2)
demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup
bangsa Indonesia;
3)
demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan
yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial;
4)
inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawatan yang di pimpin
oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan, penyiasatan yang di akhiri
dengan pengaduan kekuatan, serta penghitungan suara pro dan kontra; serta
5)
oposisi, dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun,
diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin. Adapun yang penting ialah perwakilan
yang harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan:
a) Tujuan Melaksanakan
Demokrasi Terpimpin Ialah Mencapai Suatu Masyarakat Yang Adil Dan Makmur, Yang
Penuh Dengan Kebahagiaan Material Dan Spiritual;
b) Sebagai Alat,
Demokrasi Terpimpin Mengenal Juga Kebebasan Berpikir Dan Berbicara, Tetapi
Dalam Batas-Batas Tertentu, Yakni Batas Keselamatan Negara, Kepentingan Rakyat
Banyak, Kesusilaan, Dan Pertanggung Jawaban Kepada Tuhan:
c) masyarakat adil
makmur tidak lain daripada suatu masyarakat teratur dan terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran di atas, tampak bahwa
demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, serta
budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak
direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali menyimpang dari
nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan
tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan Legislatif
sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang
tidak menentu saat itu.
c.
Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1.
Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Banyaknya berbagai penyelewengan dan permasalahan
yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan
demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua jenis demokrasi tidak cocok
diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong- royong. Sejak
lahirnya Orde Baru diberlakukan Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara
konsepsional, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok
diterapkan di Indonesia.
Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan
tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang
tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat
merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa.
Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi
dengan kebebasan yang bertanggung jawab. Secara lengkap makna demokrasi
pancasila adalah: “ Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang
berkemanusiaan yanng adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan rumusan tersebut
terkandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai
tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama
masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat
dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta
harus dimanfaatkan untuk mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila
berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotongroyang.
Semangat kekeluargaanitu sendiri sudah lama danut
dan berkembang dalam masyarakat indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Menurut Soepomo dalam masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan,
sumber filosofi yang paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik. Dengan
demikian, dalam demokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap
dipelihara
sebagai sebuah kekayaan dan anugrah Tuhan YME.
2).
Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila memiliki ciri khas, antara lain
bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernafaskan Ketuhanan Yang maha
Esa;menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak miniritas;
pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untik mufakat;
serta bersendi atas hukum.
Dalam demokrasi pancasila, kehidupan ketatanegaraan
harus berdasarkan atas kelembagaan hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala
sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. hal ini
penting untuk menghindari adnya kegoncangan politik dalam negara.
Selain mewarnai berbagai bidang kehidupan seperti
poltik, ekonomi, sosial, dan budaya, demokrasi pancasila pun mengandung
berbagai aspek. Menurut S.Pamudji dalam bukunya “Demokrasi Pancasila dan
Ketahanan Nasional”, aspek-aspek yang terkandung demokrasi pancasila itu
adalah:
a.
Aspek Formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk
wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan, serta bagaimana
mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas,terbuka, dan jujur untuk
mencapai konsensus bersama;
b.
Aspek Materil,yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, Indonesia sesuai
dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut;
c.
Aspek Normatif (kaidah), yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat
norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.
Norma penting yang harus diperhatikan adalah persatuan dan soladaritas,
keadilan,serta kebenaran;
d.
Aspek Optatif, yakni aspek yang mengetengahkan tujuan atau keinginan
yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal,yaitu terciptanya negara
Hukum, negara Kesejahteraan,dan negara kebudayaan
e.
Aspek Organisasi, yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai
wadah pelaksanaan demokrasi pancasila. Wadah tersubut harus cocok dengan tujuan
yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi sistem pemerintahan atau lembaga negara
serta organisasi sosial-politik di masyarakat; serta
f.
Aspek Kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi pancasila ialah senangat para penyelenggara
negara dan semangat para pemimpin pemerintahan. dalam jiwa demokrasi pancasila
dikenal;
i. Jiwa demokrasi pancasila
pasi, yakni hak untuk mendapat perlakuan secara demokratis pancasila;
ii. Jiwa demokrasi
pancasila aktif, ijwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain
sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi pancasila;
iii. Jiwa Demokrasi
Pancasila Rasional, Yakni Jiwa Objektif Dan Masun Akal Tanpa Meninggalkan Jiwa
Kekeluargaan Dalam Pergaulan Masyarakat; Serta
iv. Jiwa Pengabdian,
Yakni Kesediaan Berkorban Demi Menunaikan Tugas Jabatan Yang Dipangkunya, Serta
Jiwa Kesediaan Berkorban Untuk Sesama Manusia Dan Warga Negara.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip demokrasi
Pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan
prinsip demokrasi konsttusional. Namun, praktik demokras yang dijalankan pada
masa orde baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan
ciri dan prinsip demokrasi pancasila. Penyingpangan tersebut secara transparan
terungkap setelah munculnya gerakan “Reformasi” dan jatuhnya kekuasaan Orde
Baru.Di antara
penyimpangan
yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi
pancasila, yaitu:
a.
penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak jujur dan tidak adil:
b.
penegakan kebebasan berpolitik bagi pegawai Negeri Sipil (monoloyalitas) khususnya
dalam pemilihan umum. PNS seolah-olah digiring untuk mendukung OPP tertentu
sehingga pemilihan umum tidak kompetitif
c.
masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan;
d.
kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat sehingga sering terjadi penculikan
terhadap aktivis vokal;
e.
sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah, serta format politik
yang tidak demokratis;
f.
maraknya pratik kolusi, korupsi, dan nepotisme, baik dalam bidang ekonomi maupum
dalam bidang politik dan hukum;
g.
menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR;
h.
menciutkan jumlah partai politk dan sekaligus membatasi kesempatan partisipasi politik
rakyat (misalnya, kebijakan floating mass); serta i. adanya pembatasan
kebebasan pers dan media massa melalui pencabutan/pembatalan SIUP.
F.
Pelaksanaan Demokrasi pada Orde Reformasi
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada Orde Reformasi
tanpak lebih marak dibandingkan dengan masa Orede Baru. Orde Reformasi ini
merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang
kehidupan. Diantara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk
direformasi adlah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Reformasi ketiga bidang
tersebut harus dilakukan sekaligus karena reformasi politik yang berhasil
mewujudkan demokratisasi politik, tidak menjadi demokratisasi kolusi. Demikian pula,
tanpa demokratisasi poltik, prinsip rule of law sulit diwujudkan.
Sehubungan dengan ini, badan peradilan yang otonom, berwibawa, dan yang mampu
menerapkan prinsip rule of law itu hanya dapat terwujud apabila
ada demokratisasi poltik.
Perubahan yang terjadi pada Orde reformasi ini
dilakukan secara bertahap karena memang reformasi berbeda dengan revolusi yang
bekonotasi perubahan mendasar pada semua komponen dalam suatu sistem politik
yang cendrun menggunakan kekerasan. Menurut Hutington (Chaedar, 1998), reformasi
mengandung arti: “ perubahan yang mengarah pada persamaan
politik, sosial, dan ekonomi yang lebih merata termasukperluasan basis
partisipasi politik rakyat” pada reformasi di Indonesia sekarang ini, upaya
meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara merupakan salah satu sasaran agenda
reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila.
Perbedaanya tyerletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.untuk
mewujudkan praktik demokrasi yang sesuai dengan tuntunanreformasi,harus dimulai
dari pembentukan peraturan yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam bidang
kehidupan. Untuk itu, pada 10 s.d . 13 November 1998, MPR mengadakan Sidang
Istimewa dan berhasil mengubah, menambah, serta mencabut ketetapan MPR
sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ditetapkan
pula beberapa ketetapan MPR yang mengtur materi baru. Lahirnya ketetapan MPR
diikuti oleh ditetapkannya undang-undang organic berkaitan dengan kehidupan
demokratis. Misalnya, undang-undang bidang politik, undangundang tentang
otonomi daerah, dan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum. Oleh karena itu, untuk memahami demokrasi pada Orde Reformasi ini,
pertama harus mengkaji keterangan ketetapan MPR hasil sidang istimewa MPR 1998
beserta ini, peraturan perundang lainnya; kemudian melihat praktik pelaksanaan
peraturan tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan
demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini yaitu:
a.
Pemilihan umum lebih demokratis;
b.
Partai
politik lebih mandiri;
c.
Pengaturan
ham; serta
d.
Lembaga
demokrasi lebih berfungsi.
Secara khusus, perkembangan demokrasi dalam
negara-kebangsaan Indonesia dapat dikembalikan pada dinamika kehidupan
bernegara indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini. Hal tersebut
daat diketahui dengan mengacu kepada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku,
yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara
dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung, dampak pengiring dari
berlakunya setiap konstitusi, serta dampak perkembangan internasional pada
setiap zamannya.
II.7
Pendidikan Demokrasi
a.
Pendidikan demokrasi:
1).
Pedidikan demokrasi secara formal, yaitu pendidikan yang melewati tatap muka, diskusi
timbal balik, perensentasi, serta studi kasus untuk memberikan gambaran kepada
siswa bagaimana agar mencintai negara dan bangsa. Pendidikan formal biasanya
dilakukan di sekolah dan di perguruan tinggi.
2).
Pedidikan demokrasi secara informal, yaitu pendidikan yang melewati tahap pergaulan
di rumah ataupun masyarakat sebagai bentuk aplikasi nilai berdemokrasi. Selain
itu, sebagai hasil interaksi terhadap lingkungan sekitarnya yang langsung
dirasakan hasilnya.
3).
Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap diluar lingkungan masyarakat.
Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan di luar sekolah
mempunyai variable ataupun parameter yng signifikan terhadap pembentukan jiwa
seseorang.
b.
Visi Pendidikan Demokrasi
sebagai
wahana substantif, pedagogis, dan sosial kultural untuk membangun citacita, nilai,
konsep, prisip, sikap, serta keterampilan demokrasi dalam diri earga Negara melalui
pengalaman hidup dan kehidupan demokrasi dalam berbagai konteks.
c.
Misi Pendidikan Demokrasi
Memfasilitasi
warga negara untuk mandapatkan ber4bagai akses kepada dan menggunakan secara
cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktik
untuk berbagai konteks kehidupan. Dengan demikian, dapat dimiliki wawasan yang
luas dan memadai. Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap di
luar lingkungan masyarakat. Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab
pendidikan di luar sekolah mempunyai variable ataupun parameter yng signifikan
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan
diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
a)
Demokrasi
dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan
yang sangat menentukan.
b)
Nilai-nilai
demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi
yang demokratis.
c)
Demokasi
Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan
nilai-nilai Pancasila.
d)
Asas
Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)
Prinsip
Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain,
mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional.
f)
Unsur-unsur
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara
hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan,
kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara
didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki
tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga
legislatif.
g)
Tujuan
pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan
mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara
psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan
intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
h)
Pengembangan
nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan
kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai
demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk
proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
III.2 Saran
Adapun Saran penulis
sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih
meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimana demokrasi
DAFTAR PUSTAKA
Betham, David.
2000., Demokrasi, Kanisius: Yogyakarta.
Budiardjo,
Miriam. 1986. Dasar-dasar Ilmmu Politik. Jakarta.
Burns, James
McGregor. 1966. Goverment By the People. University of california: USA.
Daji
darmodihardjo. 1995. Santiaji Pancasila, Suatu tinjauan Filosofis, Historis, Yudiris
konstitusional. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Harris soche.
1985. Supremasi Hukum dan Prinsip Demokrasi di Indonesia. PT Hanindita:
Yogyakarta.
Kanil, CST.
1989. Tata Negara Edisi Kedua. Penerbit Erlangga: Jakarta.
Rahmat A,
dkk.2000.Panduan Menguasai Tata negara. Ganesha Exact: Bandung.
Setiadi, Elly M.
2003 Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Penerbit PT Gramedia Pustaka
Utama: Jakarta.
Suny Ismail.
1968. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Lembaga Pembinaan Hukum nasional: Jakarta.
Winataputra,
Udin S. 2005. Demokrasi dan pendidikan Demokrasi, disampaikan Pada Suscadorwas
2005. Dikti: Jakarta.
Perundangan:
UUD 1945,
amandeman terakhir;
UU tentang
partai politik;
UU tentang
pemilu DPR, DPRD, DPD;
UU tentang
susunan kedudukan MPR,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar