Ibadah yang sifatnya Jama'i (secara bersamaan oleh orang banyak) dilakukan bersama pemerintah. Dalam perkara ibadah jama’i seperti puasa, haji, shalat Id, lebaran, dst. pendapat-pendapat pribadi tidak teranggap dalam syariat. Ketentuan seperti inilah yang layak bagi syariat yang samahah ini yang salah satu tujuannya adalah persatuan ummat dan bersatunya mereka dalam satu barisan.
Jika pemerintah melakukan kesalahan dalam perkara ini, kita tetap melakukannya bersama pemerintah, namun dosanya ditanggung pemerintah.
Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أخطؤوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ“Shalatlah kalian bersama imam, jika shalat imam itu benar, kalian mendapat pahala. Jika shalat imam itu salah, kalian tetap mendapat pahala dan sang imam yang menanggung kesalahnnya” (HR. Bukhari no.662)
Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا“Dengar dan taatlah (kepada penguasa).
Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)
Dari: Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar